Pengajuan Beasiswa KIP K.
Pengajuan Beasiswa KIPĀ
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
,
Fasilitas pembiayaan KIP Kuliah Lantas, apa saja yang ditawarkan di KIP Kuliah itu? KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut: 1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya. 2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN 2020 serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT. 3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. 5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Syarat daftar KIP Kuliah Jika kamu tertarik untuk mendapatkan KIP Kuliah, ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020: 1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera. Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orangtua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Komentar